Dirjen KI Kemenkumham: Trio Warkopi Langgar Hak Cipta Warkop DKI

Senin, 27 September 2021 - 14:10 WIB
loading...
Dirjen KI Kemenkumham:...
Kemunculan Warkopi yang diklaim Indro Warkop tanpa izin dinilai melanggar hak cipta. Foto/IG @warkopifans
A A A
JAKARTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris menanggapi sikap Indro Warkop yang mengecam keberadaan trio Warkop KW , Warkopi. Menurut Freddy, kemunculan Warkopi yang diklaim Indro tanpa izin memang melanggar hak cipta.

"Kalau melanggar, ya melanggar hak cipta," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).



Dalam kegiatannya, Warkopi sering menampilkan potongan adegan lama film Warkop DKI yang mereka perankan ulang. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah karena belum ada izin dari Indro maupun lembaga lain yang menaungi Warkop DKI.

"Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," kata Freddy.

Ditambah lagi, Warkopi juga melakukan kegiatan komersil dengan tampil di televisi serta menampilkan aksi mereka saat merepresentasikan Warkop DKI di media sosial.

"Kan kalau di YouTube kita sama-sama tahu. Dapat AdSense, ada komersilnya," tutur Freddy Harris.

Bila kemunculan Warkopi hanya untuk kebutuhan hiburan tanpa mencari keuntungan, aksi mereka tidak akan menimbulkan masalah.

"Om Indro, almarhum Kasino dan Dono kan punya Warkop DKI sebagai merek. Jadi ya namanya orang mau menggunakan, harus izin ke Om Indro dan ahli waris personel lain. Kalau soal hiburan, itu hal lain," papar Freddy Harris.



Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)